UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 127
Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
Retribusi Tempat Pelelangan;
Retribusi Terminal;
Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
Retribusi Rumah Potong Hewan;
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
Retribusi . . .
Retribusi Penyeberangan di Air; dan
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
