UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 73
(1) Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi
atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet.
(2) Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi
atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet.
