UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 72
(1) Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan
dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet.
(2) Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah:
pengambilan Sarang Burung Walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
