UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 71
(1) Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung
dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4).
(2) Pajak Air Tanah yang terutang dipungut di wilayah daerah
tempat air diambil.
Bagian Kelima Belas
Pajak Sarang Burung Walet
