UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 70
(1) Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20%
(dua puluh persen).
(2) Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(1) Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20%
(dua puluh persen).
(2) Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.