UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 69
(1) Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan
Air Tanah.
(2) Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
jenis sumber air;
lokasi sumber air;
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
kualitas air; dan
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
(3) Penggunaan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disesuaikan dengan kondisi masing-masing Daerah.
(4) Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
