UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 68
(1) Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan
yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
(2) Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan
yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
