UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 114
Objek Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf d adalah pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang meliputi:
pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan, pembakaran/pengabuan mayat; dan
sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Daerah.
