UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 41
(1) Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung
dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(2) Pajak Restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah
tempat Restoran berlokasi.
Bagian Kesembilan
Pajak Hiburan
