UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 42
(1) Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan
dengan dipungut bayaran.
(2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
tontonan film;
pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
kontes . . .
- kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
- pameran;
- diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
- sirkus, akrobat, dan sulap;
- permainan bilyar, golf, dan boling;
- pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
- panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan
- pertandingan olahraga.
(3) Penyelenggaraan Hiburan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dikecualikan dengan Peraturan Daerah.
