UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 10
(1) Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah
orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
(2) Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah
orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
