UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 102
BAB 5 — PEMUNGUTAN PAJAK
(1) Pajak yang terutang berdasarkan SPPT, SKPD, SKPDKB,
SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(2) Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Keberatan dan Banding
