Pasal 103
BAB 5 — PEMUNGUTAN PAJAK
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada
Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu:
- SPPT;
- SKPD;
- SKPDKB;
- SKPDKBT;
- SKPDLB;
- SKPDN; dan
- Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah
membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.
(5) Keberatan . . .
(5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(6) Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh
Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan.
