UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 104
BAB 5 — PEMUNGUTAN PAJAK
(1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua
belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2) Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa
menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
