UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 105
BAB 5 — PEMUNGUTAN PAJAK
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya
kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan keberatan tersebut.
(3) Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban
membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
