UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 88
(1) Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).
(2) Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
