Pasal 95
BAB 4 — PENETAPAN DAN MUATAN YANG DIATUR
(1) Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Peraturan Daerah tentang Pajak tidak berlaku surut.
(3) Peraturan Daerah tentang Pajak paling sedikit mengatur
ketentuan mengenai:
nama, objek, dan Subjek Pajak;
dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak;
wilayah pemungutan;
Masa Pajak;
penetapan;
tata cara pembayaran dan penagihan;
kedaluwarsa;
sanksi . . .
- sanksi administratif; dan
- tanggal mulai berlakunya.
(4) Peraturan Daerah tentang Pajak dapat juga mengatur
ketentuan mengenai:
pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya;
tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa; dan/atau
asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan kelaziman internasional.
Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan
