UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 96
BAB 5 — PEMUNGUTAN PAJAK
(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.
(2) Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang
berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan.
(3) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan
berdasarkan penetapan Kepala Daerah dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berupa karcis dan nota perhitungan.
(5) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri
dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
