UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 61
(1) Besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59.
(2) Pajak . . .
(2) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang
dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Bagian Ketiga Belas
Pajak Parkir
