UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 60
(1) Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan
paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).
(2) Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
