UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 59
(1) Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
(2) Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan.
(3) Nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah daerah yang bersangkutan.
(4) Dalam hal nilai pasar dari hasil produksi Mineral Bukan
Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sulit diperoleh, digunakan harga standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
