UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 58
(1) Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah
orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.
(2) Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah
orang pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.
