UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 57
(1) Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah
kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang meliputi:
asbes;
batu tulis;
batu setengah permata;
batu kapur;
batu apung;
batu permata;
bentonit;
dolomit;
feldspar;
garam batu (halite);
grafit;
granit/andesit;
gips;
kalsit;
kaolin . . .
- kaolin;
- leusit;
- magnesit;
- mika;
- marmer;
- nitrat;
- opsidien;
- oker;
- pasir dan kerikil;
- pasir kuarsa;
- perlit;
- phospat; aa. talk; bb. tanah serap (fullers earth); cc. tanah diatome; dd. tanah liat; ee. tawas (alum); ff. tras; gg. yarosif; hh. zeolit; ii. basal; jj. trakkit; dan kk. Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas;
- kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial; dan
- pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
