UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 56
(1) Besaran pokok Pajak Penerangan Jalan yang terutang
dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
(2) Pajak Penerangan Jalan yang terutang dipungut di wilayah
daerah tempat penggunaan tenaga listrik.
(3) Hasil penerimaan Pajak Penerangan Jalan sebagian
dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.
Bagian Kedua Belas
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
