UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 55
(1) Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi
sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri,
pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen).
(3) Penggunaan . . .
(3) Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif
Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
(4) Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
