UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 62
(1) Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir
di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
(2) Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah:
- penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
- penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
- penyelenggaraan tempat Parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan
- penyelenggaraan tempat Parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
