UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 92
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor
yang membidangi pelayanan lelang negara melaporkan pembuatan akta atau risalah lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Kepala Daerah paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2) Tata cara . . .
(2) Tata cara pelaporan bagi pejabat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
