UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 48
(1) Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan
yang menggunakan Reklame.
(2) Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan
yang menyelenggarakan Reklame.
(3) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri secara
langsung oleh orang pribadi atau Badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut.
(4) Dalam hal Reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga,
pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.
