Pasal 49
(1) Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa
Reklame.
(2) Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga,
Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
(3) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa
Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame.
(4) Dalam hal Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Cara . . .
(5) Cara perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(6) Hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
