UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 125
(1) Subjek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau
Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
(2) Wajib Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau
Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Umum.
Bagian Ketiga
Retribusi Jasa Usaha
