UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 26
(1) Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok.
(2) Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
sigaret, cerutu, dan rokok daun.
(3) Dikecualikan dari objek Pajak Rokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
