UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 25
(1) Besaran pokok Pajak Air Permukaan yang terutang
dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4).
(2) Pajak Air Permukaan yang terutang dipungut di wilayah
daerah tempat air berada.
Bagian . . .
Bagian Keenam
Pajak Rokok
