UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 27
(1) Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok.
(2) Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik
rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
(3) Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang
berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
(4) Pajak Rokok yang dipungut oleh instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan
dan penyetoran Pajak Rokok diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
