UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 66
(1) Besaran pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
(2) Pajak Parkir yang terutang dipungut di wilayah daerah
tempat Parkir berlokasi.
Bagian Keempat Belas
Pajak Air Tanah
