Pasal 8
(1) Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk Masa Pajak
12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor.
(2) Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka.
(3) Untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang karena keadaan
kahar (force majeure) Masa Pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi Masa Pajak yang belum dilalui.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
restitusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
(5) Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit
10% (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Bagian Ketiga
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
