UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 7
(1) Besaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang
dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9).
(2) Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di
wilayah daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
(3) Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan
bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(4) Pemungutan pajak tahun berikutnya dilakukan di kas
daerah atau bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
