Pasal 6
(1) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai
berikut:
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen);
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama
dan/atau alamat yang sama.
(3) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum,
ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan paling tinggi sebesar 1% (satu persen).
(4) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-
alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
(5) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
