UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 98
BAB 5 — PEMUNGUTAN PAJAK
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Pajak yang dapat dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dan ketentuan lainnya berkaitan dengan pemungutan Pajak diatur dengan Peraturan Pemerintah.
