UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 76
(1) Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang
dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana di maksud dalam Pasal 75 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74.
(2) Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dipungut di
wilayah daerah tempat pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet.
Bagian Keenam Belas
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
