UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 75
(1) Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi
sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
