UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 117
Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf g adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
