UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 116
(1) Objek Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 110 ayat (1) huruf f adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
