UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 33
(1) Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang
melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
(2) Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang
mengusahakan Hotel.
