UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 123
(1) Objek Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf m adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah:
pelayanan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD; dan
pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
