UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 122
Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf l adalah:
pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya; dan
pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
