UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 121
(1) Objek Retribusi Pengolahan Limbah Cair sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf k adalah pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola secara khusus oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair.
(2) Dikecualikan . . .
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelayanan pengolahan limbah cair yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, pihak swasta, dan pembuangan limbah cair secara langsung ke sungai, drainase, dan/atau sarana pembuangan lainnya.
