UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 120
(1) Objek Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf j adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta.
