UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 15
(1) Orang pribadi atau Badan yang menyerahkan Kendaraan
Bermotor melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan.
(2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
paling sedikit berisi:
nama dan alamat orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan;
tanggal, bulan, dan tahun penyerahan;
nomor polisi kendaraan bermotor;
lampiran fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; dan
khusus untuk kendaraan di air ditambahkan pas dan nomor pas kapal.
Bagian Keempat
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
