UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 4
(1) Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi
atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
(2) Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau
Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
(3) Dalam hal Wajib Pajak Badan, kewajiban perpajakannya
diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.
