UU
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 21
(1) Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan
dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
(2) Dikecualikan dari objek Pajak Air Permukaan adalah:
- pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan; dan
- pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
